Deklarasi Juanda tersebut, yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Isi dari Deklarasi Juanda, sebagai berikut:
- Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
- Sejak dahulu kala kepulauan nusantara sudah satu kesatuan.
- Ketentuan ordonasi 1939 tentang Ordonasi dapat memecah belah keutuhan Indonesia.
Dari deklarasi tersebut mengandung tujuan:
a. Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan berdaulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Dengan adanya deklarasi dan gagasan Soekarno tentang kemaritiman nasional, maka setiap tanggal 23 September ditetapkan sebagai Hari Maritim Nasional.
Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Nomer 249/1964 tentang penetapan tanggal 23 September menjadi Hari Maritim Nasional yang diterbitkan oleh Presiden Soerkano.
Hal tersebut sejalan dengan tekadnya menjadikan Indonesia berjaya sebagai negara maritim.
Baca juga: Jokowi Ajak India Tanggulangi Kejahatan Maritim
Tema Hari Maritim Nasional 2023
Pada peringatan Hari Maritim Nasional 2023, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengangkat tema "Pembangunan Negara Kepulauan berwawasan Nusantara menuju Indonesia Emas 2045."
Tujuan dari mengangkat tema tersebut yaitu untuk mewujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia.