TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korban mafia tanah dengan pelapor Sri Budiyono ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta authentik dengan pelapor Sri Budiyono sudah kami limpahkan kembali ke JPU sambil menunggu hasil laboratorium forensik atau Labfor," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setio kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahkan, memang beberapa waktu berkas perkara itu telah dikirimkan ke JPU. Namun, atas permintaan Jaksa ada berkas yang perlu diperbaiki.
"Sembari menunggu hasil Labfor itu keluar kami melakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan berkasnya telah dilimpahkan kembali ke Jaksa. Kita tunggu petunjuk Jaksa selanjutnya seperti apa," urainya.
Satake menambahkan, mudah-mudahan hasil Labfor tersebut secepatnya bisa keluar. Sehingga, hasilnya itu akan diserahkan ke Jaksa.
"Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu depan bisa keluar dan kami serahkan ke Jaksa," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Bali dan Poda Sumatera Barat ini menegaskan, pihaknya akan profesional dalam menangani setiap perkara yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Satake.
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Sri Budiyono berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta.
Jaminan saat itu adalah sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas kejadian itu, ia pun melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.
Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.
Baca juga: Kompolnas Pastikan Bakal Tindaklanjuti Aduan Korban Dugaan Mafia Tanah di Blora
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa PNS di Kabupaten Blora itu menyedot perhatian publik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut berkomentar ihwal lambannya penanganan kasus itu di Polda Jateng.
"Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi?" kata Sugeng Santoso
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo dan juga Anggota Wantimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.
Tokoh-tokoh penting itu juga menyoroti lambannya kasus yang dialami Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.
Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, Kementerian ATR BPN hingga Menkopolhukam yang ditujukan pada Menteri Mahfud MD