TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tahun ini mulai menggunakan dokumen yang wajib dibubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.
Dokumen yang memakai e-meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai.
Berikut adalah cara registrasi akun e-meterai:
1. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus
3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk
4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
8. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
9. Klik "Cek akun E-Meterai", untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik
10. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"