News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tahun ini mulai menggunakan dokumen yang wajib dibubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

Dokumen yang memakai e-meterai ada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Untuk membubuhi e-meterai, kamu perlu registrasi akun e-meterai.

Berikut adalah cara registrasi akun e-meterai:

1. Pembuatan akun e-meterai bersamaan dengan pengunggahan dokumen di laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Untuk itu, kamu bisa login terlebih dulu ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus

3. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk

4. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

5. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

8. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan

9. Klik "Cek akun E-Meterai", untuk membubuhi dokumen bermeterai elektronik

10. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"

Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023 (YouTube BKN)

11. Isi kolom email, buat password dan masukkan kembali password yang sama, klik Submit

12. Kamu akan mendapatkan notifikasi aktivasi di email yang didaftarkan.

13. Buka kotak masuk pada email tersebut, lalu klik Aktivasi Akun

14. Kamu akan diarahkan pada laman meterai-elektronik.com

15. Masukkan email dan password yang didaftarkan tadi

16. Masukkan Captcha dan klik Login

17. Tahapan registrasi akun e-meterai telah selesai. Selanjutnya kamu bisa melanjutkan ke tahapan pembelian e-meterai

18. Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik Pembelian

19. Isi jumlah e-meterai yang dibutuhkan, klik Bayar

20. Lakukan proses pembayaran dengan metode yang dipilih

Cara Membubuhkan E-Meterai

- Kembali ke langkah nomor 9, yaitu Cek Akun E-Meterai, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

- Lalu klik "Unggah"

- Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",

- Lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau siap dipasang e-Meterai

- Klik "Bubuhi Dokumen"

- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan

- Klik "Unggah E-Meterai"

- Kamu dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi e-Meterai dengan klik Cek Riwayat Pembubuhan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini