TRIBUNNEWS.COM - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Adapun dalam sidang kali ini, Andrie Yunus sebenarnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Oditur militer, Letkol (Chk) Mohammad Iswadi, mengungkapkan penyebab Andrie Yunus tidak bisa hadir karena akan menjalani operasi pencangkokan kulit pada hari ini.
Hal ini diketahui melalui balasan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diterima. Oditur menyurati LPSK pada 30 April 2026 lalu.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan ke LPSK."
"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi tambahan pada persidangan ini karena masih melakukan tindakan medis sesuai keperluannya pada hari ini yaitu informasi pencakokan kulit," ujarnya dalam sidang.
Baca juga: Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini
Lalu ketika ditanya hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, Iswandi bakal tetap mengusahakannya.
Iswandi juga berharap agar Andrie Yunus tetap bisa bersaksi dalam persidangan meski harus dilakukan secara daring.
Hakim pun meminta oditur untuk terus memberikan perkembangan terbaru terkait bisa atau tidaknya Andrie Yunus bersaksi.
"Kalau perlu dibesuk, dilihat, kalau bisa bicara, bisa jalan, dan tidak bisa ke sini, mungkin kita Zoom saja. Nanti kita panggil ulang karena pasti sedang recovery," katanya.
Hakim meminta ke oditur agar Andrie Yunus bisa menjalani persidangan yang akan digelar pada 13 Mei 2026 mendatang.
Sebagai informasi, agenda sidang kedua pada hari ini yakni pemeriksaan terhadap saksi. Total ada delapan saksi yang akan diperiksa.
TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus karena Masih Pemulihan
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar hakim tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Andri Yunus karena masih dalam pross pemulihan.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan KUHP baru yang menegaskan tentang jaminan perlindungan hak-hak korban.
"Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Baca tanpa iklan