4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau perwakilan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
6. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
7. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
9. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interesf) dalam pelaksanaan tugas;
10. Mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
…………….., …………………… 2023
Yang membuat pernyataan,
e-Meterai Rp 10.000
(Tribunnews.com, Widya)