TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, disebut aktif mengikuti rapat di perusahaan yang didirikan sang suami.
Perusahaan tersebut ialah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
Rafael Alun mendirikan perusahaan tersebut lalu menunjuk Ernie Meike sebagai pemegang saham.
Adapun yang menyebut Ernie Meike aktif berperan di PT ARME adalah konsultan perusahaan itu, Ary Fadilah.
Ary dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
Awalnya, JPU KPK bertanya apakah Ernie Meike aktif di perusahaan milik Rafael Alun itu.
Ary Fadilah berkata bahwa Ernie Meike beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.
"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.
Ary Fadilah mengungkap Ernie Meike hadir bersama Rafael Alun.
Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.
" Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.
" Iya," jawab Ary.
"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa lagi.
"Biasanya begitu sih," jawab Ary.
"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," sambung Ary.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.