News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link formasi PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023.

Persyaratan Umum (bagi seluruh pelamar)

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 tahun;

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58
 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun;

d. Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun;

Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini