News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo diwarnai pengakuan saksi mahkota mengenai ancaman dan teror.

Ancaman dan teror itu dialami kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan.

Irwan yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut, hadir memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

"Berkali-kali ada teror," kata Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Ancaman dan teror diterimanya melalui orang-orang tak dikenal yang datang ke rumahnya dan menemui keluarganya.

Baca juga: Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Saat menceritakan keluarganya yang didatangi dan diancam, suaranya mendadak bergetar seolah menahan tangis.

"Keluarga saya alami, sering istri saya sendiri di rumah. Sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali, terus ada juga teror nonfisik ke rumah," ujarnya dengan suara yang agak tertahan.

Akibat ancaman dan teror itu, dia sempat tak berani membuka perkara ini secara terang benderang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Pada akhirnya, Mei 2023, dia baru mengungkapkan seluruhnya berdasarkan saran tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M

Saran itu berangkat dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bahwa Irwan disebut memperkaya diri hingga raturan miliar rupiah.

Artinya, dia dianggap berperan strategis dan memiliki beban pengembalian uang yang banyak.

"Karena pada saat itu begitu mendengar adanya ancaman dakwaan memperkaya diri sampai lebih dari 100 miliar. Keluarga saya panik dan nangis-nangis. Saya pun demikian, sehingga saya memberanikan diri dengan arahan dari pengacara untuk berbicara," ujarnya.

Sampai saat ini, dia tak kunjung mengetahui sosok yang menyuruh orang-orang tak dikenal tersebut.

Namun dia menduga bahwa sosok tersebut memiliki pengaruh kuat atau berpower.

Sosok yang memiliki power itu diduga merupakan bagian dari pihak yang menerima aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai Bulan Mei saya belum buka," kata Irwan.

Pengakuan Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini