TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi siapa saja yang bisa memberikan informasi kredibel terkait kasus tewasnya Brigpol Setyo Herlambang, ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya di rumah dinasnya, Jumat (22/9/2023).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyebut kematian Brigpol Setyo Herlambang ajudan menimbulkan pertanyaan publik.
Brigpol Setyo Herlambang ditemukan bersimbah darah dan di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS–9.
"Perlu penyelidikan yang serius dan cermat sebab-sebab kematian Brigpol Setyo Herlambang," ungkap Nasution kepada Tribunnews, Selasa (26/9/2023).
Nasution juga menyambut baik perintah Kapolri untuk melibatkan lembaga-lembaga pengawas seperti Kompolnas dan pihak-pihak lain yang diyakini independensinya.
Kalpolri juga telah memerintahkan agar penyidik menerapkan scientific crimes investigation dalam mengungkap kejadian tersebut.
"Berkaca dari peristiwa tersebut, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa saja yang memiliki informasi, keterangan, kesaksian yang kredibel dan valid," tegasnya.
“LPSK menjamin kerahasiaan dan keamanan semua pihak yang memilki informasi,” pungkas Nasution.
Baca juga: Sesaat sebelum Tewas, Brigpol SH Sempat Kirim Pesan ke Istrinya yang Hamil 9 Bulan, Ini yang Diminta
Adapun sejauh ini, sudah ada belasan saksi yang diperiksa soal kematian yang diduga akibat kelalaian saat membersihkan senjata api tersebut.
"Ada 14 saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Budi tak merincikan saksi-saksi yang diperiksa soal kasus tersebut. Dia hanya menyebut belasan saksi itu didominasi anggota polisi.
"Saksi yang berada sekitar TKP dan didominasi (anggota) Polri," tuturnya.
Diduga Lalai saat Bersihkan Senpi
Diberitakan sebelumnya, Brigpol Setyo Herlambang diduga tewas karena lalai saat membersihkan senjata api.
Saat olah TKP, senjata api itu ditemukan di samping jasad korban.