TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.
Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya.
Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.
"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.
Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.