News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Airlangga Bungkam Ditanya Soal Nama Menpora Dito Yang Disebut Dalam Persidangan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Bungkam Ditanya Soal Nama Menpora Dito Yang Disebut Dalam Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bungkam saat ditanya mengenai nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Usai mengikuti rapat membahas masalah beras di Istana Jakarta, Airlangga memilih tidak mau berkomentar, Rabu, (27/9/2023). Untuk diketahui Dito merupakan politikus Golkar.

"Wah sudah no comment yak terima kasih," kata Airlangga.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo hari ini, Selasa (26/9/2023).

Saksi mahkota bernama Irwan Hermawan merupakan sosok yang membongkar peran Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS ini.

Menurut Irwan sebagai saksi yang disumpah di persidangan, dirinya pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar.

Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang juga duduk di kursi saksi mahkota pada hari ini.

"Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang," ujar Irwan di dalam persidangan.

Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.

Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara.

Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean. Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto.

"Siapa yang suruh?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Di saat mendapat tekanan, Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk menyelesaikan," ujar Irwan.

Baca juga: Nama Dito Ariotedjo Muncul dalam Sidang Korupsi BTS 4G, Disebut Terima Aliran Uang Rp 27 Miliar

Namun upaya pengamanan perkara melalui keduanya gagal.

Alhasil, Windu merekomendasikan agar Irwan dan Galumbang menghubungi seseorang bernama Haji Oni.

Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.

"Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito. Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu," kata Irwan, menjelaskan.

Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.

"27 miliar," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.

Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini