News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS-PPPK 2023 Secara Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-Materai - Simak cara pembelian dan penggunaan e-meterai untuk mendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2023 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Penggunaan e-Meterai di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Saat ini penggunaan e-Meterai menjadi metode terbaru dalam sistem elektronik dan digital.

Penggunaan e-Meterai ini disahkan sejak tanggal 21 Oktober 2021, lalu.

e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik di Indonesia saat ini, diantaranya adalah untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Mengutip dari Instagram @eMeterai.official, e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen tertentu.

Baca juga: Link Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Berikut Syarat, Alur Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

- Pertama buka laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id

- Lalu login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya

- kemudian pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar

- Setelah itu klik "Selanjutnya"

- Berikut pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"

- Pendaftaran formasi dilakukan dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"

- Setelah itu riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

- Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan

- Klik "Cek Akun e-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen

- kemudian untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"

- Lalu isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"

- Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan

- Login akun di situs meterai-elektronik.com.

- Berikutnya pilih opsi Pembelian.

- Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

Baca juga: Tutorial Cara Beli dan Menggunakan Meterai Elektronik, Kenali Juga Ciri-cirinya

- Setelah itu, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.

- Berikutnya tempatkan atau bubuhkan meterai dengan tepat, lalu tekan Unggah e-Meterai.

- Klik 'cek akun e-Meterai' pada web SSCASN untuk pembubuhan e-Meterai;

- kemudian masuk kembali ke website SSCASN dan login dengan email dan password yang telah terdaftar, klik 'Masuk'

- Kemudian unggah PDF yang dibutuhkan dan belum ada e-Meterai-nya.

- Klik 'Pilih file pdf Ada yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai'

- Setelah itu pilih dokumen dari perangkat dan klik 'Open'

- Setelah terunggah, posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan. Pastikan e-Meterai tidak menutupi gambar atau tulisan lainnya

- Kemudian klik 'Unggah e-Meterai

Baca juga: Cara Buka Rekening Saham 2023: Siapkan KTP, NPWP, Buku Tabungan, serta Meterai

Keunggulan atau Kelebihan e-Meterai

1. Pembelian e-Meterai dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.

2. Stamping atau penggunaannya sangat instan dan mudah.

3. Dapat digunakan pada aplikasi yang telah bersertifikasi internasional.

4. Sebagai tim support profesional untuk pembubuhan Meterai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini