Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan tenggat waktu kepada tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) untuk mengusut tindak pidana asal kepabeanan terkait dugaan TPPU senilai Rp189 triliun di kasus impor emas hingga pekan pertama November 2023.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin keputusan yang diambil dalam rapat yang digelar di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).
"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama Bulan November," kata Sugeng usai rapat.
"Jadi progres terakhirnya kita harapkan di minggu pertama bulan November sudah ada hal final yang disampaikan," sambung dia.
Baca juga: Kejagung Pastikan Masih Terus Mengusut Kasus Korupsi Impor Emas Meski Diakui Ada Kendala
Hal final yang dimaksud Sugeng antara lain berupa kepastian kapan tim Ditjen Bea Cukai akan mengakhiri pemeriksaan dan melanjutkannya ke proses hukum.
"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Nantinya, kata Sugeng, apabila hal tersebut pada akhirnya tidak dapat dilakukan oleh tim Ditjen Bea Cukai maka akan diambil beberapa langkah alternatif.
Salah satu langkah yang telah diputuskan, kata dia, adalah menyerahkan pengusutan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU tersebut kepada aparat penegak hukum lain untuk mengusut dugaan tindak pidana asal selain kepabeanan sesuai kewenangannya masing-masing.
"Tadi sudah disampaikan dalam forum rapat, yang salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini," kata Sugeng.
Selain itu, kata dia, dalam rapat tim ahli Satgas TPPU menyatakan akan memberikan masukan kepada tim Ditjen Bea dan Cukai.
Sugeng juga mengatakan, Satgas TPPU juga telah meminta tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) untuk terus mengusut dugaan tindak pidana asal perpajakan dalam kasus tersebut.
Diharapkan, kata dia, ada nilai pajak yang bisa ditagihkan kembali dari laporan keuangan subjek pajak yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Jadi kita ingin menyelesaikannya secara paralel, dan mudah-mudahan ini ada titik temu untuk menyelesaikan transaksi yang kita anggap itu mencurigakan," kata dia.
56 Pihak Diperiksa, Ada Indikasi Barang Ilegal
Sugeng pernah mengatakan tim Ditjen Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Dari kegiatan tersebut, kata Sugeng, ditemukan perbedaan data antara jumlah barang yang keluar dan yang masuk.
Jumlah barang yang masuk, kata Sugeng, ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar.
Hal tersebut disampaikannya usai acara di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Jadi khusus untuk 189 (Rp189 triliun) ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar," kata Sugeng.
"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," sambung dia.
Sugeng mengatakan di samping itu, tim juga mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari sisi kepabeanan melainkan dengan perpajakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sugeng, ditemukan indikasi adanya barang-barang ilegal yang juga turut dalam importasi emas tersebut.
"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata dia.
"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," sambung dia.
Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung rencananya akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal sesuai kewenangannya dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.
Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.