TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sastrawan yang juga penulis Putu Oka Sukanta merasa kesal betul dan belum puas mengenai adanya upaya rekonsiliasi meski pemerintahan Jokowi telah melangkah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam aturan itu dibentuk PPHAM(Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Azasi Manusia) untuk memulihkan 12 korban kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya sering sinis bilang rekonsiliasi ini atau penyelesaian non yudisial ini pembentukan panitia sedekah yang akan membagikan bansos atau apa. Enggak jelas juga katanya ada orang yang diajak rapat saya enggak pernah diajak untuk itu," ujarnya saat ditemui Tribun di kediamannya kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Menurut Putu Oka, dirinya hanya dipanggil sekali oleh Komnas HAM. Ketika itu ia ditanya apakah pernah ditahan, lokasinya dimana, penyebabnya apa, alami penyiksaan tidak selama di tahanan. "Apakah pernah ditahan saya jawab iya sudah itu saja," ujarnya.
Komnas HAM saat itu lanjut Putu Oka juga tidak pernah menjanjikan hasil apapun hingga saat ini.
"Dia cuma kantor komisi mana bisa dia minta maaf. Negara yang harus minta maaf," ujarnya.
Sastrawan asal Bali ini juga menyentil Presiden Jokowi. Menurutnya Jokowi memang memiliki kemauan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat non yudisial namun hingga kini sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
"Negara melalui pemerintahan pak Jokowi mau menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat non yudisial karena pemerintah sudah membingkai kegiatan saya alami penangkapan non yudisial lho . Lalu memberikan pernyataan mengakui pernah terjadi peristiwa pelanggaran HAM pemerintah juga menyadari ada pelanggaran HAM berat lalu berempati kepada korban, berupaya mencegah untuk tidak terulang lagi peristiwa itu tapi tidak menyelesaikan masalah," katanya.
Menurutnya selama ini penyelesaian pelanggaran HAM berat hanya membicarakan dari sisi korban. Sementara dari sisi pelaku sama sekali tidak dibahas secara mendalam.
"Niatnya baik tapi tindakannya tidak jelas. Niatnya itu ya niat baik tapi tidak cukup niat. Kita bicara tentang korban tapi tidak bicara soal pelaku. Kan ajaib juga ada korban kok tapi tidak ada pelaku katanya pelakunya sudah pada tidak ada(meninggal) karena pelakunya adalah orde baru," kata Putu Oka.
Putu Oka juga menyebut nama Menkopolhukam Mahfud MD soal pernyataan rezim orde baru saat ini sudah runtuh, namun produk-produk aturannya, perlakuannya masih terasa hingga saat ini.
Baca juga: Kesaksian Eks Tapol 1965: Disetrum, Dilempar Kursi Saat Interogasi Hingga Kelaparan Nyaris Mati
"Orde baru menurut pak Mahfud MD sudah diruntuhkan tetapi kenapa peraturan-peraturan dan ketetapan yang dibuat orde baru masih tetap nongkrong tidak dicabut atau tidak digugurkan sekalian dengan merontokkan pejabat orba. Nah itu pertanyaan saya kalau ada link dengan pak Mahfud MD tolong sampaikan kenapa aturan orba tidak dirontokkan Soeharto dirontokkan sistemnya belum," kata Putu Oka. (Willy Widianto)