Sebab, data elektronik yang dimiliki diklaim tidak berkorelasi dengan kasus Rafael Alun.
Sebagaimana Pasal 39 KUHAP diatur, kualifikasi barang bukti terlebih digital harus memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas. Terlebih, data yang ditampilkan adalah data invoice tanpa tanda tangan direksi dan cap perusahaan, serta tanpa ada neraca keuangan untuk dicocokan antara invoice sebagai masukan dan biaya sebagai pengeluaran.
"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," ujar Junaedi.
Sebelumnya, pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dipakai untuk menerima gratifikasi dari para wajib pajak bermasalah.
Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di PT ARME dan sekaligus pemegang saham secara de jure dimana setoran modal dilakukan ayahnya, SK Adjie, yang juga bekas atasan Alun.
Selain Rani, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan SK Adjie ke persidangan.
Baca tanpa iklan