"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."
Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan