TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dicatut namanya dalam video hoaks berjudul 'Prabowo Bagi-bagi Uang ke Effendi Simbolon' yang diunggah di TikTok.
Alhasil, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan pengunggah video tersebut dengan nama akun TikTok, @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Dalam video yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, diperlihatkan nama MAKI dicatut namanya dengan dinarasikan bahwa MAKI memiliki fakta Prabowo Subinato memberikan sejumlah uang kepada Effendi Simbolon agar mendukung Prabowo.
Hal itu diucapkan seorang narator dengan kombinasi cuplikan foto.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo, maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan," demikian kata narator dalam video tersebut.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 3,7 T, MAKI Laporkan Perusahaan Nikel di Konawe Utara ke KLHK dan Kejagung
Alhasil, Boyamin pun membantah terkait narasi dalam video tersebut dan menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang disampaikan oleh narator.
"Betul (hoaks). Saya tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya, saya tidak tahu, tidak punya data itu."
"Dan MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu karena memang tidak punya tanya dan tidak mengeluarkan pernyataannya. Tapi dengan adanya (video) itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa," ujarnya kepada Tirbunnews.com, Kamis (28/9/2023).
Boyamin menyayangkan atas pencatutan MAKI dalam video tersebut, lantaran menurutnya membuat MAKI terkesan mendukung salah satu capres.
"Prinsipnya silahkan berkompetisi Pilpres segala macam, tapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C."
"Ini kan calon presiden cuma tiga, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau pak Anies dan itu yang saya tidak mau," tegasnya.
Baca juga: Peta Dua Poros di Pilpres 2024, Pengamat Prediksi Ganjar-Prabowo Bersatu dan Pasangan AMIN Bubar
Kini, Boyamin pun telah melaporkan pemilik akun yang mengunggah video tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Terlapor pun dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)