Menurut Amin, platform social commerce sangat diuntungkan karena memiliki algoritma pengguna serta big data pengguna.
Sehingga, kata dia, platform social commerce bisa mengatur iklan untuk menyasar semua pengguna media sosial sesuai dengan kepentingan pemilik platform.
"Sejauh ini TikTok menjadi yang terdepan (advanced) dalam mengembangkan fitur livesales (penjualan langsung) melalui platform TikTok Shop," terangnya.
*Nasib Pedagang di TikTok Shop*
Terkait nasib pedagang TikTok Shop, Amin menyebut nereka bisa memanfaatkan platform e-commerce atau kanal digital lainnya untuk berjualan seperti WhatsApp, Line, dan sejenisnya.
"Jadi nanti promosi/iklannya dilakukan di social-commerce, namun transaksinya dilakukan di marketplace atau kanal lainnya," ungkapnya.
Dia menuturkan ke depan bisa saja layanan social-commerce seperti TikTop Shop diperbolehkan berjualan langsung, dengan syarat produk yang dijual buatan dalam negeri terutama UMKM lokal dan legal.
"Misalnya harus memiliki SNI, sertifikat halal untuk produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika," tegas Amin.
Namun, Amin menerangkan pelarangan otomatis terhadap TikTok Shop tak menjamin perdagangan UMKM di pasar-pasar membaik.
"Tentu tidak serta merta bisa menaikkan penjualan UMKM karena UMKM itu sendiri harus memahami dan menguasai penggunaan teknologi digital," ucapnya.
Dia menambahkan UMKM harus dibina agar memahami karakteristik perdagangan digital (e-commerce) seperti bagaimana memahami consumer behaviour (perilaku konsumen) di ranah digital.
"Selain itu, daya saing produk UMKM juga menjadi kunci penting. Dan ini harus dibenahi dari sisi hulunya, bagaimana rantai produksi UMKM bisa seefisien mungkin agar mampu bersaing secara harga, di samping kualitas," imbuh Amin.