Pada masa prajabatan ini, CPNS hanya dapat mengikuti satu kali melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kemudian, pada Pasal 36 diterangkan juga bahwa hanya CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS.
Persyaratan yang wajib lulus ini meliputi pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani rohani
Nantinya, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa CPNS yang tidak memenuhi syarat ini, seperti:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
(Tribunnews.com/Pondra)