Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:
1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
2. Inspektorat Utama;
3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
4. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
5. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
6. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
7. Deputi Bidang Pemasaran;
Baca juga: Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS dan PPPK 2023
8. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
10. Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
11. Politeknik Pariwisata Bali;
12. Politeknik Pariwisata Medan;
13. Politeknik Pariwisata Makassar;