c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK yang tertinggi;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4. Dalam hal kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
5. Dalam hal kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
6. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com, Widya)