TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas PPPK Guru 2023.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Pelamar PPPK Guru 2023 harus mencapai dan/atau melampaui nilai ambang batas untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural, dan wawancara.
Untuk Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru 2023, simak nilai ambang batas di bawah ini.
Baca juga: Hari Ini Batas Pendaftaran PPPK Guru Formasi Kebutuhan Khusus, Segera Daftar
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023 - Seleksi Kompetensi Teknis:
1. Guru Agama Budha: 180
2. Guru Agama Hindu: 180
3. Guru Agama Islam: 180
4. Guru Agama Katolik: 180
5. Guru Agama Kristen: 180
6. Guru Kelas: 180
7. Guru Penjasorkes: 170
8. Guru Seni Budaya: 160
9. Guru Bahasa Inggris: 185
10. Guru Bimbingan Konseling: 160
11. Guru Matematika: 170
12. Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
13. Guru Pendidikan Khusus: 180
14. Guru Bahasa Indonesia: 170
15. Guru PPKN: 185
Baca juga: 7 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3.000 karakter, TK, SD, SMP, dan SMA
16. Guru IPS: 175
16. Guru IPA: 180
18. Guru Bahasa Arab: 195
19. Guru Bahasa Jepang: 175
20. Guru Bahasa Jerman: 185
21. Guru Bahasa Mandarin: 205
22. Guru Bahasa Perancis: 165
23. Guru Biologi: 185
24. Guru Ekonomi: 190
25. Guru Fisika: 160
26. Guru Geografi: 180
27. Guru Kimia: 190
28. Guru Sejarah: 205
29. Guru Sosiologi: 195
30. Guru TIK: 175
31. Guru Antropologi: 150
32. Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
33. Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan: 195
34. Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 205
35. Guru Teknik Furnitur: 180
36. Guru Agribisnis Tanaman: 175
37. Guru Agribisnis Ternak: 205
38. Guru Agribisnis Perikanan: 190
39. Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 205
40. Guru Kehutanan: 180
41. Guru Pemasaran: 195
42. Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 185
43. Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 200
44. Guru Usaha Layanan Pariwisata: 205
45. Guru Perhotelan: 205
46. Guru Kuliner: 180
47. Guru Kecantikan dan Spa: 210
48. Guru Seni Rupa: 175
49. Guru Desain Komunikasi Visual: 175
50. Guru Desain dan Produksi Kriya: 160
51. Guru Seni Pertunjukan: 205
52. Guru Broadcasting dan Perfilman: 210
53. Guru Animasi: 210
54. Guru Busana: 200
55. Guru Teknik Mesin: 195
56. Guru Teknik Otomotif: 170
57. Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: 205
58. Guru Logistik: 200
59. Guru Elektronika: 185
60. Guru Teknik Pesawat Udara: 205
61. Guru Teknik Konstruksi Kapal: 175
62. Guru Kimia Analisis: 190
63. Guru Kimia Industri: 180
64. Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
65. Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
66. Guru Teknik Energi Terbarukan: 170
67. Guru Geospasial: 200
68. Guru Geologi Pertambangan: 185
69. Guru Teknik Perminyakan: 205
70. Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: 195
71. Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 160
72. Guru Layanan Kesehatan: 215
73. Guru Teknik Laboratorium Medik: 190
74. Guru Teknologi Farmasi: 190
75. Guru Pekerjaan Sosial: 195
76. Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan: 195
77. Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: 185
78. Guru Kapal Niaga: 205
79. Guru Nautika Kapal Niaga: 185.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Link Download
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023 - Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara:
Seleksi kompetensi PPPK Guru 2023 terdiri materi manajerial dan sosial kultural serta seleksi wawancara yang wajib diikuti oleh pelamar:
1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial: 117
2. Nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural: 117
3. Nilai ambang batas seleksi wawancara: 24.
Baca juga: Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Selain nilai ambang batas atau nilai minimum untuk lulus PPPK Guru 2023, Kemdikbud juga menetapkan batas nilai kumulatif tertinggi, sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif paling tinggi seleksi kompetensi teknis: 450
2. Nilai kumulatif paling tinggi seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180
3. Nilai kumulatif paling tinggi seleksi wawancara: 40
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023