News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Masuki Usia 19 Tahun, Tawarkan Gagasan untuk Perkuat Sistem Bernegara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam perjalanannya hingga tahun 2023 ini, DPD RI selalu berusaha secara maksimal memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat pada hari ini Minggu (1/10/2023), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merayakan hari lahirnya yang ke-19 tahun.

Perayaan tersebut digelar di depan Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, dalam perjalanannya hingga tahun 2023 ini, DPD RI selalu berusaha secara maksimal memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Melalui tugas utamanya, yaitu memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

Baca juga: PP Muhammadiyah Dukung DPD RI Teruskan Gagasan Koreksi Sistem Bernegara

"Meskipun dengan keterbatasan wewenang yang ada, DPD RI terus mencari terobosan dalam upaya memaksimalkan peran sebagai wakil daerah," kata LaNyalla.

Dikatakan La Nyalla, DPD RI juga selalu berusaha untuk berperan sebagai lembaga yang memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

Karena PD RI sejatinya adalah wakil dari setiap provinsi yang tidak berbasis dari kelompok politik atau partai politik.

Sebab itu, sebagai bagian dari upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, DPD RI menawarkan gagasan untuk memperkuat sistem bernegara Indonesia, demi kepentingan bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan masa depan dunia yang lebih kompleks.

"Gagasan besar berupa inisiatif kenegaraan yang ditawarkan DPD RI adalah untuk membangun kesadaran kolektif bangsa untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat," ujar LaNyalla.

"Agar kedaulatan rakyat yang hakiki dan cita-cita serta tujuan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud secara cepat dan nyata demi Indonesia berdaulat, adil dan makmur," imbuhnya.

Di akhir sambutannya, LaNyalla berharap apa yang dicita-citakan demi perbaikan bangsa dan negara ini dapat menemukan momentum di usia ke-19 DPD RI.

Baca juga: Perbaiki Sistem Bernegara, DPD RI Ajukan Lima Proposal Kenegaraan

Sehingga dalam dua dekade perjalanannya, lanjut LaNyalla, DPD RI mampu menghasilkan legacy yang bermanfaat bagi bangsa dan negara ini, khususnya bagi generasi masa depan.

"Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sukses acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 DPD RI, terutama kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPD RI, Jajaran Kesekjenan serta Mitra Perusahaan pendukung acara ini, dan para wartawan parlemen," pungkas LaNyalla.

Adapun gagasan DPD tersebut tertuang dalam lima proposal kenegaraan.

Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

Keempat, memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR.

Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolak ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini