Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah prioritas yang perlu dikerjakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur yang baru dilantik, Akmal Malik.
Khusus kepada, Akmal, Tito memintanya untuk mendorong proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut disampaikannya usai melantik Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik dan Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Senin (2/10/2023).
"Khusus yang di Kalimantan Timur juga mendorong dan mendukung proses IKN yang sekarang sedang berlangsung. Kita tahu IKN ini terletak di Kalimantan Timur dan kemudian kolaborasi dengan Badan Otorita (IKN) menjadi penting," kata Tito.
Baca juga: Akmal Malik Dilantik Jadi Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor
Selain itu, Tito juga menginginkan Akmal memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Akmal juga diminta Tito untuk mengerjakan hal-hal yang menjadi prioritas baik nasional maupun daerah.
"Misalnya tentang penurunan angka stunting, penurunan angka kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem, mengendalikan inflasi," kata Tito.
Akmal diharapkan melakukan konsolidasi ke dalam dengan Forkopimda, para staf, dan juga para bupati dan walikota.
Karena Akmal adalah seorang birokrat dan ASN yang apolitik, Tito berharap tidak ada sekat-sekat politik dengan para bupati dan walikota.
"Dan tentu agenda yang lain adalah untuk menjaga sistem yang kondusif, situasi kondusif untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 baik pemilu presiden wakil presiden dan legislatif, serta Pilkada 2024, termasuk khusunya masalah anggaran," kata dia.
"Anggaran untuk para penyelenggara, untuk Pilkada harus dimasukan di anggaran dan kemudian membantu KPU l, Bawaslu, penyelenggara untuk mempersiapkan sarana prasarana termasuk kelancaran distribusi logistik," sambung dia.
Tito mengatakan pelantikan Pj Gubernur adalah konsekuensi dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di mana dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur sebelum Pilkada serentak tahun depan, maka posisi Gubernur akan diisi oleh Penjabat.
Ia juga memastikan mekanisme penunjukkan Penjabat sudah dilakukan sesuai dengan aturan baik Undang-Undant maupun Permendagri yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku pimpinan sidang Tim Penilai Akhir.