Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait pelarangan wawancara untuk kebutuhan film dokumenter Netflix terhadap narapidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, pihaknya hanya memberikan izin wawancara apabila berkaitan dengan pembinaan.
"Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan Rika, wawancara antara Jessica Wongso dengan pembuat film terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
Baca juga: Dalam Sidang Ricky Rizal, Ahli Pidana Singgung Kasus Pembunuhan Munir dan Kopi Sianida Mirna Salihin
Pada saat itu, kata Rika, Indonesia masih menerapkan status pandemi Covid-19.
Bahkan kunjungan keluarga dibatasi dan diganti secara virtual
"Tidak ada izin tetkait itu, tidak ada izin liputan, dan saat itu juga sedang pandemi covid," katanya.
Seperti diketahui, film dokumenter mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu kini telah tayang di Netflix.
Kasus yang terkenal dengan kopi sianida tersebut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat menghebohkan publik kala itu.
Semua media massa bahkan media sosial menyoroti kasus tersebut.
Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun digelar hingga dinihari.
Tribun berkesempatan menonton film dokumenter tersebut melalui Netflix.
Tayangan diawali dengan obrolan ayah dari mendiangWayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin yang diwawancarai di sebuah ruangan kerja dengan sofa kulit mewah.