- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN
- Butir pernyataan harus berurutan dan lengkap, tidak kurang atau ditambahkan
- Wajib dibubuhkan e-meterai
- Tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam
Surat Keterangan Domisili
Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua.
Surat Keterangan Berbadan Sehat
Surat wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
Bukan dikeluarkan oleh klinik/puskesmas atau sejenisnya.
Pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi badan sesuai dengan persyaratan.
(Tribunnews.com, Widya)