TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 54/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh 15 kelompok serikat pekerja.
Putusan itu disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, Senin.
Adapun gugatan ini dimohonkan oleh FKSPN, FSPFK KSPSI, FSPKED KSPSI, FSPLEM SPSI, FSPPEK KSPSI, FSP Pelita Mandiri Kalbar, FSPPP, KBMI, KSPSI, PPMI, SBSI '92, FSP RTMM, dan ASPI.
Baca juga: Tidak Beralasan Menurut Hukum, Semua Gugatan Terkait UU Cipta Kerja Ditolak MK
Disebut Lukai Rasa Keadilan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, mengaku kecewa atas keputusan MK yang menolak gugatan buruh.
Padahal, Andi sempat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi yang diajukan oleh buruh.
"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," jelasnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2023), seperti diberitakan Kompas.com.
Nantinya, Andi berencana melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materil terhadap UU Cipta Kerja.
"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," terang dia.
Buruh Ancam Mogok Kerja
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya berharap MK mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal mengatakan, para buruh berencana menggelar aksi serupa jika keputusan hakim MK tak sesuai harapan mereka.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya. Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," ujarnya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh
Selanjutnya, menurut Said Iqbal, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.