News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjuk rasa bereaksi sebelum upacara peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dalam salah satu tragedi terburuk sepak bola di stadion sepak bola Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2023. Komnas HAM memberikan catatan kepada Presiden hingga Arema FC terkait setahun Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 136 orang tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM memberikan catatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Arema FC terkait setahun terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Dikutip dari laman Komnas HAM, Komnas HAM mencatat ada dua rekomendasi yang disampaikan kepada Jokowi yaitu Presiden telah melakukan audit stadion hingga investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan secara cepat dan transparan.

Lalu, yang kedua, Presiden telah membentuk Gugus Tugas Gabungan dengan menggaet beberapa pihak seperti FIFA, AFC, PSSI, Polri hingga PT. LIB selaku pemegang regulasi.

Dengan kebijakan yang telah dilakukan Jokowi, Komnas HAM meminta untuk adanya evaluasi dan memaparkan perubahan dan perbaikan persepakbolaan Indonesia kepada publik.

"Langkah awal ini sangat penting dalam memastikan bahwa tata kelola persepakbolaan di Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang ada dan memenuhi hak asasi manusia."

"Oleh sebab itu, Komnas HAM berharap agar Presiden melakukan evaluasi terhadap semua pihak yang telah diperintahkan untuk melakukan transformasi persepakbolaan Indonesia dan memaparkan perubahan dan perbaikan yang telah dilakukan ke publik," kata Komnas HAM.

Baca juga: Satu tahun Tragedi Kanjuruhan - ‘Jalan berliku meraih keadilan’ bagi penyintas dan keluarga korban

Lalu, Komnas HAM juga mencatat adanya tiga langkah yang dilakukan Polri pasca tragedi berdarah tersebut.

Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022.

Komnas HAM pun menginginkan agar Jenderal Listyo Sigit tetap melakukan evaluasi secara berkala pasca diterbitkannya aturan tersebut dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga termasuk sepak bola.

Kedua, Komnas HAM melihat upaya Polri melalui Polda Jatim terkait enam tersangka yang telah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun, Komnas HAM menyayangkan terkait belum ditetapkannya mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita untuk menjalani persidangan lantaran perbedaan pendapat antara kejaksaan dan kepolisian soal penetapan pasal yang disangkakan.

"Komnas HAM RI berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," katanya.

Terakhir, Komnas HAM mengapresiasi kinerja Bidpropam Polda Jatim yang telah melakukan pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap 19 personel yang diduga melanggar dalam pelaksanaan pengamanan.

"Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut guna menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian," jelasnya.

Komnas HAM juga mencatat ada beberapa langkah yang telah dilakukan PSSI pasca kejadian ini seperti menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), menghentikan kompetisi Liga 1 BRI, memberi bantuan kepada korban Rp 2 miliar dan bantuan kepada korban luka berat, hingga menetapkan aturan soal suporter tim tamu tidak boleh hadir di stadion.

Catatan bagi PT LIB hingga Arema FC

Dalam gambar yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini, sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Stadion di Indonesia, tempat 135 orang tewas pada Oktober 2022 dalam salah satu tragedi terburuk sepak bola, masih kosong namun masih utuh, meskipun pemerintah berjanji untuk menghancurkannya dan membangun kembali stadion yang lebih aman. (Photo by AFP) (AFP/STR)

Selain pemerintah hingga PSSI, Komnas HAM turut memberikan catatan kepada PT LIB.

Komnas HAM mencatat ada enam rekomendasi yang telah dijalani PT LIB seperti pemberian santunan, melakukan langkah jaminan keamanan terkait stadion yang digunakan, hingga uji coba sistem keamanan baru.

Sementara catatan bagi PT Indosiar selaku pemegang hak siar yaitu merubah jadwal pertandingan khususnya untuk pertandingan yang masuk kategori 'Big Match.

"Rancangan akhir jadwal Liga 1 musim 2023/2024 menjadwalkan pertandingan dilakukan pada dua waktu, yaitu pukul 15.00 dan 19.00.

"Beberapa pertandingan yang dikategorikan sebagai "Big Match," seperti Persib vs Persija, Persib vs Arema, dan Arema vs Persebaya, dijadwalkan pada pukul 15.00," kata Komnas HAM.

Baca juga: Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi Kanjuruhan

Kendati demikian, Komnas HAM tetap menekankan agar jadwal pertandingan Liga 1 BRI diperhatikan secara faktual dan real time berdasarkan pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten.

Terakhir, Komnas HAM juga memberikan catatan kepada Arema FC bahwa telah membentuk satgas tim pemulihan untuk mengevaluasi dan merombak tata kelola klub pasca Tragedi Kanjuruhan.

Namun, Komnas HAM menyebut belum memperoleh progres dari satgas tim ini.

"Kami menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan evaluasi dan langkah-langkah pemulihan lklub," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Tragedi Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini