Jaksa Omar Syarief menyebut hal yang memberatkan tuntutan Wowon Cs yakni mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.
Baca juga: Sidang Kedua Serial Killer Wowon Cs Masuk Tahapan Pembuktian, Saksi Ditanya soal Pembelian Racun
Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua

Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan Cs menyebut bakal menyampakan pembelaanya terkait tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bekasi, Senin (2/10/2023) siang tadi.
Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Wowon Erawan Cs bakal digelar pada Senin (16/10/2023) dua pekan mendatang di tempat yang sama.
Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.
"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan pembelaan," jelas Sugijati kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi
Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugiyati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab kata dia, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.
"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.
Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.
"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jakarta/Abdul Qodir)
Baca berita lainnya terkait Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur.