News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Bebas PKB dan BBNKB

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor - Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober hingga Desember 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini delapan wilayah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2023.

Delapan provinsi ini ada yang menghapus denda Pajak Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II, hingga bebas pajak progresif.

Pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor dari delapan provinsi berikut dapat mengikuti program ini.

Ada pun syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya KTP asli dan fotokopi sesuai STNK serta STNK asli dan fotokopi.

Untuk balik nama kendaraan, menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian motor.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesempatan Emas untuk Warga Jakarta

1. Sumatra Barat

Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.

Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan instansi pemerintahan, serta tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat, dikutip dari website bapenda.sumbarprov.go.id.

Rincian keringanan yang diberikan yaitu:

- Bebas sebagian pokok PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda PKB

- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini