TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini delapan wilayah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2023.
Delapan provinsi ini ada yang menghapus denda Pajak Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II, hingga bebas pajak progresif.
Pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor dari delapan provinsi berikut dapat mengikuti program ini.
Ada pun syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya KTP asli dan fotokopi sesuai STNK serta STNK asli dan fotokopi.
Untuk balik nama kendaraan, menyertakan dokumen tambahan seperti kwitansi pembelian motor.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesempatan Emas untuk Warga Jakarta
1. Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.
Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat umum dan instansi pemerintahan, serta tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat, dikutip dari website bapenda.sumbarprov.go.id.
Rincian keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda PKB
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.