2. Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.
Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka, yaitu:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham
3. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.
Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dikutip dari Instagram @bapenda.banten, berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023