News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Bebas PKB dan BBNKB

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor - Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober hingga Desember 2023.

2. Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham

3. Banten

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.

Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dikutip dari Instagram @bapenda.banten, berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini