TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara bayar pajak kendaraan secara online, tidak harus dapat ke Samsat.
Bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara onlin emelalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh pada HP melalui App Store maupun Play Store.
Sebagai warga negara Indonesia yang taat, kita juga harus membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena tilang.
Pajak kendaraan bermotor ini wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK.
Diketahui, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dan dapat digunakan dengan mudah.
Baca juga: Nasib Suarnati usai Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Dipanggil Bea Cukai dan Diminta Bayar Pajak
Namun, jika kendaraan bermotor tersebut atas nama orang lain, pengguna wajib menyertakan surat kuasa.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui online pada aplikasi SIGNAL.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak online, pengguna diwajibkan untuk registrasi akun SIGNAL terlebih dahulu.
1. Registrasi Akun SIGNAL
- Pastikan pengguna telah mengunduh aplikasi SIGNAL pada HP;
- Buka aplikasi SIGNAL;
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi pengguna;