Seperti NIK, Nama Pengguna, Email, Nomor HP.
- Buatlah dan masukkan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Kemudian, pengguna wajib memasukan foto KTP;
Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah
- Lakukan swafoto pengguna;
Hal ini untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.
- Pengguna akan menerima Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan;
Lalu, masukkan Kode OTP.
- Registrasi berhasil;
Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke Email yang didaftarkan.
Setelah itu, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotornya ke aplikasi SIGNAL dengan cara:
Cara Daftarkan Kendaraan Bermotor di SIGNAL
- Pilih dan klik 'Tambah Data Kendaraan Bermotor';
- Klik 'Kendaraan Atas Nama Sendiri';
- Masukan 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor';