Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.
- Klik fitur 'Pendaftaran Pengesahan STNK;
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
Fitur tersebut terdapat pada bagian tengah bawah.
- Pilih dan klik NKRB;
- Layar aplikasi akan memunculkan nominal yang hatus dibayarkan oleh pengguna;
- Pilih dan kirim Dokumen TBPKP dengan memasukkan alamat pengirim;
- Total biaya pembayaran akan muncul, dan klik 'Lanjut';
- Pengguna dapat memilih cara pembayarannya yang akan mengeluarkan 'Kode Pembayaran';
- Setelah melakukan pembayaran dengan nominal yang tertera pada SIGNAL, proses telah selesai.
Pengguna hanya menunggu informasi selanjutnya.
(Tribunnews.com/Pondra)