4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Tetapi bisa saja ukuran dan jenis dokumen yang diminta masing-masing instansi berbeda-beda.
Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya
- Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
- Dokumen persyaratan fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
- Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengeklik tombol 'Akhir Pendaftaran'.
- Namun jika pelamar sudah menekan tombol 'Akhir Pendaftaran' maka peserta tidak dapat lagi memperbaiki data tersebut.
- Peserta sebaiknya berhati-hati dalam mengisi data.
Baca juga: Ketentuan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Mahkamah Agung 2023, Beserta Link Download
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan untuk Melamar CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar berlakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)