News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. -- Inilah gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000.

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantunga/mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Berkelakuan baik

11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Kualifikasi pendidikan:

a. Lulusan PTN/PTS di dalam/luar negeri minimal IPK 2,50 skala 4,00

b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai dari PTN/PTS

c. Bagi lulusan luar negeri wajib memperoleh:

- SK Penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud

- Transkrip nilai asli dan SK hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud

13. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melengkapi syarat berikut ini:

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini