Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut mendapat sponsor Rp 250 juta secara tidak langsung dari pihak konsorsium proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Konsorsium yang mensponsori kegiatan natal sang eks menteri ialah PT Huawei Tech Investment.
Saksi mahkota, Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali di persidangan menjelaskan bahwa permintaan sponsor itu disampaikan oleh Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.
"Seingat saya, waktu itu ada sponsor untuk natal, 250 juta," ujar Mukti Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya kegiatan natal, Huawei Indonesia juga memberikan uang untuk support atlet-atlet yang berlaga pada SEA Games dan Olimpiade, even Kejurnas Virtual Tandoku Shorinji Kempo dan Piala Menkominfo.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek BTS Kominfo Ungkap Ada Grup WhatsApp Tim Pencari Rezeki
Untuk sponsorship Piala Menkominfo, total yang digelontorkan Huawei Indonesia mencapai Rp 100 juta untuk Piala Menkominfo.
Pada awalnya Mukti Ali sempat mengelak dengan alasan lupa mengenai sponsorship even tersebut.
Namun, dia mengakuinya setelah jaksa penuntut umum membacakan percakapan Mukti Ali dengan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Ditanyakan dari Anang langsung ke saudara melalui WA. Dikirim proposalnya, kemudian saudaa jawab, 'Sponsor apa pak? Harusnya bisa pak. Piala Pak Menteri ya?' 'Iya,' jawab si Anang. Ini sudah saya bacakan sudah ingat belum?" tanya jaksa penuntut umum.
Baca juga: Johnny G Plate Sempat Beri Arahan Saat Proyek BTS Kominfo Tercium Boroknya
"Sudah. Berapanya saya lupa. Mungkin 100 juta," kata Mukti Ali.
Keterangan Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.