Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kemarin (3/10) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka DTY dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: KPK Panggil Windy Idol dan Pegawai MA Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Ali mengatakan, seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dadan dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan.
"Lanjutan penahanan dari tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 20 Oktober 2023 di rutan KPK. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
KPK telah menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, Diduga Terima Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana