TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) non aktif Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari sembilan orang tersebut, ada istri SYL, anak, hingga cucunya yang turut dicegah.
Alasannya, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.
Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Empat orang yang dicegah itu adalah:
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Batal Temui Jokowi Hari Ini, Istana Sebut Agenda Presiden Padat
1. SYL
2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap
3. Anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita
4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
Ali Fikri mengatakan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Status pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga April 2024 mendatang.
Namun, pencegahan tersebut, kemungkinan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Berikut lima orang lainnya yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, dilansir Kompas.com:
5. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
6. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
7. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
8. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
9. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Namun KPK hingga kini belum menyatakan keterangan resmi terkait kabar tersebut.
Diketahui juga KPK sudah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Bahkan, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas SYL itu.
Belakangan, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, berkaitan kasus yang menimpanya ini, SYL telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (5/10/2023).
Alasannya, karena saat ini ia tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Alasan saya mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus saya hadapi," ungkapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Pernyataan Surya Paloh soal Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Berikut poin penting dari konferensi pers Surya Paloh di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Jakarta Pusat, Kamis (5/101/023).
1. Minta Syahrul Yasin Limpo Mundur
Surya Paloh menyatakan, meminta secara langsung kepada SYL untuk menghadap meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Alasannya, agar SYL bisa fokus dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Saya sudah menerima laporan daripada Bung Syahrul. Atas nama DPP saya menyatakan segera menghadap presiden sampaikan surat pengunduran diri sebagai menteri pertanian," kata Paloh.
Kendati demikian, mengingat SYL belum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh, Surya Paloh meminta agar para kader tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
2. Klarifikasi Pernyataan NasDem Bubar jika Ada Kader Korupsi
Sebelumnya, beberapa tahun lalu, Surya Paloh pernah menyebutkan bakal membubarkan NasDem jika ada kader yang korupsi.
Surya Paloh pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Di mana, pernyataannya kala itu salah dan maknanya berbeda.
“Enggak demikian meaning-nya. Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia,” kata Surya Paloh.
3. Dugaan Politisasi Kasus
Surya Paloh berharap, tak ada praktik politisasi dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret SYL.
Namun, ia menegaskan, bahwa NasDem bukan lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus ini.
Sehingga jika dugaan politisasi hukum itu memang benar terjadi maka di luar kemampuan NasDem.
"Nah soal politik hukum, kita berupaya semoga itu tidak terjadi, kan itu semangat kita."
"Kalau itu kita upayakan tapi itu terjadi. Nah, itu di luar kemampuan kita," ujarnya.
4. Minta Syahrul Yasin Limpo Tak Lari dari Kenyataan
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Surya Paloh mewanti-wanti SYL agar tidak lari dari kasus yang membelitnya itu.
Ia berharap, SYL dapat fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi hal ini paling penting NasDem tetap pada komitmennya ada permasalahan jangan lari dari perlakuan. Hadapi permasalahan," kata Paloh.
"Kita ingin agar bisa memberikan semangat dan nilai kepeloporan ke depan dalam upaya mencegah korupsi," sambung Paloh.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)