News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Barang dari Luar Negeri, Pemerintah Akan Lakukan Pengetatan Impor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan arus impor dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional.

"Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos.

Baca juga: Mendag Akan Rumuskan Daftar Barang Impor yang Lolos Cross Border Bersama Kementerian Lain

Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.

"Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.

Baca juga: Menteri Teten Tuding Influencer Bikin Bisnis UMKM Merosot, Kerap Endorse Barang Impor

Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini