TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan pemerasan pada SYL yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL Naik ke Tahap Penyidikan
Peningkatan status kasus dugaan pemerasan pada SYL dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/10/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Ade menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tertera dalam Pasal 12E atau pasal 12G atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Untuk tahap selanjutnya, polisi akan menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL ini.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Ade.
Baca juga: Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang soal Dugaan Pimpinan KPK Peras Eks Mentan SYL
2. Foto Firli Bahuri dan SYL Jadi Materi Penyidikan
Foto yang menunjukkan pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan jadi materi penyidikan oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, foto itu juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang berlangsung pada Jumat (6/10/2023) kemarin.
Foto tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
"Foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari jumat tanggal 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara,” ujar Ade keada awak media di kawasan Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/ 2023).