Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/10/2023) petang.
Hatta dikabarkan adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Firli Bahuri Akui Bertemu SYL, Klaim Pertemuan Sebelum KPK Selidiki Kasus Korupsi di Kementan
Namun, pada hari ini dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.
Pantauan Tribunnews.com, Hatta keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.37 WIB.
Itu artinya dia diperiksa selama kurang lebih 7 jam apabila terhitung dari waktu masuk ke gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta
Usai menjalani pemeriksaan, Muhammad Hatta memilih untuk tidak banyak bicara.
Soal dirinya yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun, Hatta menyerahkan jawabannya ke penasihat hukum.
"Nanti urusan PH ya, itu urusan PH," ucap Muhammad Hatta di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hatta juga enggan menanggapi ihwal adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada bosnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Eggak tahu saya, nanti PH yang jelasin ya," kata Hatta.
Hatta hanya menanggapi ihwal dirinya yang diduga menjadi kaki tangan SYL untuk mengumpulkan uang pemerasan dari para pejabat Kementan yang ingin naik jabatan. Hatta meresponsnya dengan bantahan.
"Enggak sampai segitu lah, nanti biar PH saya yang jelasin semua ya," tuturnya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi di Kementan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Mulai Bidik Keluarga dan Eks Anak Buah SYL di Kementan, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Mereka ialah Muhammad Hatta, SYL, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pengumuman baru akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.
Yang baru diketahui, KPK menerapkan tiga pasal dalam kasus ini, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antikorupsi juga sudah mencegah tiga pihak yang dikabarkan sebagai tersangka itu bepergian keluar negeri hingga April 2024.
Di tengah penyidikan KPK, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras SYL terkait penanganan kasus korupsi itu.
Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Perkara itu pun sudah naik ke tahap penyidikan.