Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 pada 7 Maret 2017.
Melalui putusan tersebut, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Usai bandingnya itu ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, pada 21 Juni 2017, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Tak menyerah, Jessica melakukan upaya kembali dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Tetapi, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Hotman Paris Sarankan Jessica Ajukan Grasi ke Presiden
Dalam hal ini, Hotman Paris menyarankan agar Jessica mengajukan grasi kepada presiden.
Hal tersebut, kata Hotman Paris, merupakan satu-satunya cara bagi Jessica karena upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica dari penjara nyaris tidak ada.
"Putusan PK adalah putusan final," kata Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kalau Anda (masyarakat) ingin membebaskan Jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.
Dijelaskan Hotman Paris, grasi ke presiden itu bisa dilakukan Jessica karena putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.
"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence," katanya.
Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.