Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda hingga, Kamis (19/10/2023) pekan depan.
Seyogyanya sidang putusan akan diselenggarakan pada Senin (9/10/2023) hari ini.
Namun karena terdakwa tengah sakit, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe.
"Terdakwa terhitung pada hari Jumat 5 Oktober 2023 dirawat di Rumah Sakit Gatot Soebroto sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Baik jadi sekarang ini terdakwa dalam posisi tidak bisa hadir di ruang persidangan karena sakit dan sekarang lagi di opname di Rumah Sakit Gatot Subroto," jawab Majelis Hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Ginjalnya Tak Berfungsi, Kuasa Hukum: Sidang Vonis Akan Ditunda
Atas kondisi terdakwa yang sedang sakit, Mejelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang dinyatakan selesai, sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali jika tidak ada halangan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," tegas majelis hakim.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa untuk menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Dikatakan OC Kaligis kondisi kliennya saat ini, ginjalnya sudah tak berfungsi lagi.
"Hari ini kalau menurut hukum acara dengan meneliti hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas) sudah tidak berfungsi sama sekali, kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat," kata OC Kaligis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kemudian dikatakan OC Kaligis dirinya bersama kuasa hukum Lukas Enembe sudah melihat langsung kondisi kliennya.
OC Kaligis menyebutkan berdasarkan kondisi Lukas Enembe saat ini yang tidak bisa hadir ke persidangan, sidang harus ditunda berdasarkan hukum acara.
"Kemarin saya Petrus dan Eko datang ke sana karena memang sudah parah. Jadi kalau menurut hukum acara mungkin hari ini tidak jadi sidang menunggu beliau sembuh," tegasnya.