News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan Suap Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Satu Orang Saksi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi-saksi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo kembali digelar, Rabu (11/10/2023).

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi-saksi.

Seyogyanya JPU berencana hadirkan tiga orang saksi. Namun dua orang saksi berhalangan untuk hadir.

"Saksinya dipanggil pak jaksa," kata hakim di persidangan.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, sedianya hari ini kita menghadirkan tiga orang saksi. Namun sampai hari ini yang terkonfirmasi hadir satu orang atas nama Agustinus Lomboan," kata jaksa di persidangan.

"Silakan dipanggil saksinya," kata hakim di persidangan.

Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini