News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Yasin Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sidang Perdana 30 Oktober 2023

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mengumumkan soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, baru saja menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Kementan.

Dalam keterangan pers, Johanis mengatakan, ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk SYL.

Proses penetapan ketiga tersangka itu, kata Johanis Tanah, sudah melalui proses penyidikan.

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.

Baca juga: KPK Jawab Isu Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.

Terkait penetapan tersangka ini, SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ 2023 ).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini