News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Yasin Limpo Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda karena Alasan Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak menahan emosinya saat jumpa pers di Tower NasDem Jakarta, Kamis (5/10/2023) - Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditunda karena alasan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023) hari ini ditunda.

Alasannya, Syahrul Yasin Limpo ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ungkap SYL, dikutip dari Kompas TV, Rabu.

Surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan diantarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis.

“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementan yang Seret SYL hingga Hari Ini Diperiksa sebagai Saksi

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Namun, KPK hingga kini belum menyatakan keterangan resmi terkait kabar tersebut.

Rumah SYL Sempat Digeledah

Suasana pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2018). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini