Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa SYL diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
SYL disebut menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.
Johanis juga menyebutkan SYL meggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)