Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut. Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga1," ucapnya.
Baca juga: Wasit Tak Angkat Bendera Saat Offside, 4 Wasit Tersangka Match Fixing, Per Laga Terima Rp 100 Juta
Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.
Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.
Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan.
"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Total, klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.
“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.